Halaman

Jumat, 10 Agustus 2012

Sejarah Penjajahan di Indonesia



1.      Pengertian Kolonialisme
Kolonialisme adalah suatu usaha untuk melakukan system permukiman warga dari suatu Negara diluar wilayah Negara induknya atau Negara asalnya. Koloni berasal dari nama sebuah nama penduduk romawi yang berpergian jauh yakni coloni.
2.      Pengertian Imperialisme
Imperialisme adalah usaha memperluas wilayah kekuasaan atau jajahan untuk mendirikan imperium atau kekaisaran.
1.      Dibidang Ilmu Pengetahuan
Kemajuan di bidang ilmu pengetahuan ditandai dengan munculnya teori heliosentris (tata surya) oleh Nicolaus Copernicus, seorang ahli ilmu pasti dan astronomi dari Polandia. Muncul pada tahun 1543 menjelaskan bahwa matahari sebagai pusat dari seluruh benda-benda antariksa dan bentuk bumi seperti bola. Pengalaman Marco Polo dari Venesia (Italia)
2.      Di Bidang Teknologi
3.      Di Bidang Sosial Ekonomi
1.      Bangsa Portugis dan Spanyol
Bangsa Spanyol mulai menjelajahi samudera kea rah Timur pada abad 15-16.
·         Vasco da Gama (1497-1498)
·         Bartholomeus Diaz (1486)
·         Pedro Alvares Cabrel (1500)
·         Alfonso d’Albuquerque (1505)
·         Franciscus Xaverius (1550)
·         Cristophorus Columbus(1492)
·         Magellan – del Cano (1519)
·         Ferdinand Cortez (1519)
·         Francisco Pizarro (1522-1532)
2.      Bangsa Inggris
Pada masa pemerintahan Ratu Elizabeth I, sekitar tahun 1607, telah terjadi perpindahan penduduk secara besar-besaran dari Inggris ke Amerika Utara. Pelaut Inggris yang terkenal adalah Sir Francis Drake (1577-1580)
3.      Bangsa Belanda
Pelaut Belanda, yang dipimpin oleh Cornelis de Houtman, mengikuti  jejak pelaut Eropa lainnya dalam menelusuri daerah-daerah sepanjang pantai barat Afrika dan Asia Selatan, serta berhasil mendarat di pelabuhan Banten pada tahun 1596. Berdirinya VOC pada tahun 1602.
4.      Bangsa Perancis
Beberapa alasan penjelajahan samudera yang dilakukan oleh bangsa adalah sebagai berikut.
a.  Mencari daerah penghasil rempah-rempah secara langsung.
b.  Mencari harta, serta mencari emas dan perak (gold).
c.  Menyebarkan agama Nasrani (gospel).
d.  Mencari keharuman nama, kejayaan, dan kekuasaan.

Kolonialisme dan Imperialisme Barat di Indonesia
       Bentuk praktik Kolonialisme dan Imperialisme seperti menguasai perdagangan secara tunggal (monopoli) dan merampas atau menjelajah suatu negeri.

1.      Bangsa Portugis Menjajah Indonesia
Pada tahun 1512, bangsa Portugis yang dipimpin oleh Fransisco Serrao mulai berlayar menuju Kepulauan Maluku. Bahkan pada tahun 1521, Antonio de Brito diberi kesempatan untuk mendirikan kantor dagang dan beneng Santo Paolo di Ternate sebagai tempat berlindung dari serangan musuh. Orang-orang Portugis yang semula dianggap sebagai sahabat rakyat ternate berubah menjadi pemeras dan musuh.

2.      Bangsa Spanyol Menjelajah Indonesia
Pelaut Spanyol berhasil mencapai Kepulauan Maluku pada tahun 1521 setelah terlebih dahulu singgah di Filipina disambut baik oleh rakyat Tidore. Bangsa Spanyol dimanfaatkan oleh rakyat Tidore untuk bersekutu dalam melawan rakyat Ternate. Maka pada tahun 1534, diterbitkan perjanjian Saragosa (tahun 1534) yang isinya antara lain pernyataan bahwa bangsa Spanyol memperoleh wilayah perdagangan di Filipina sedangkan bangsa Portugis tetap berada di Kepulauan Maluku.

3.      Bangsa Belanda Menjajah Indonesia
Proses penjajahan bangsa Belanda terhadap Indonesia memakan waktu yang sangat lama, yaitu mulai dari tahun 1602 sampai tahun 1942. Penjelajahan bangsa Belanda di Indonesia, diawali oleh berdirinya persekutuan dagang Hindia Timur atau Vereenigde Oost Indische Campagnie (VOC).

a.   Masa VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie)
      Penjelajahan Belanda, Cornelisde Houtman, mendarat kali pertama di Indonesia pada tahun 1596. Pada tahun 1598, bangsa Belanda mendarat di Banten untuk kali kedua dan dipimpin oleh Jacob Van Neck. Upaya Inggris untuk mengatasi persaingan dagang yang semakin kuat diantara sesame pendatang dengan mendirikan dan menyaingi persekutuan dagang Inggris di India dengan nama East India Company (EIC). Pada tahun 1619, kedudukan VOC dipindahkan ke Batavia (sekarang Jakarta) dan diperintah oleh Gubernur Jenderal Jan Pieter Zoon Coen ditujukan untuk merebut daerah dan memperkuat diri dalam persaingan dengan persekutuan dagang milik Inggris (EIC) yang sedang konflik dengan Wijayakrama (penguasa Jayakarta) disebut sebagai “zaman kompeni”. VOC memperoleh piagam (charter), secara umum, menyatakan bahwa VOC diberikan hak monopoli dagang di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan. Pada abad ke-18, VOC mengalami kemunduran dan tidak dapat melaksanakan tugas dari pemerintah Belanda. Factor penyebab kemunduran VOC adalah sebagai berikut :
1)      Banyaknya jumlah pegawai VOC yang korupsi.
2)      Rendahnya kemampuan VOC dalam memantau monopoli perdagangan.
3)      Berlangsungnya perlawanan rakyat secara terus-menerus dari berbagai daerah di Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 1799, VOC resmi dibubarkan dan pemerintah Belanda (saat itu republic Bataaf) mencabut hak-hak VOC. Pada tahun 1806, terjadi perubahan politik di Eropa hingga republic Bataaf dibubarkan dan berdirilah Kerajaan Belanda yang diperintah oleh Raja Louis Napoleon.
b.   Masa Deandels (1808-1811)
      Belanda pada saat itu, mengangkat Herman Willem Daendels (1808) sebagai gubernur jenderal Hindia Belanda. Daendels dikenal sebagai penguasa yang disiplin dank eras sehingga mendapatkan sebutan “Marsekal Besi” atau “jenderal Guntur”. Langkah-langkah yang ditempuh Daendels
1)      Melakukan pembangunan fisik
(a)    Membangun pabrik senjata.
(b)   Membangun benteng pertahanan.
(c)    Menarik penduduk pribumi untuk menjadi tentara.
(d)   Membangun pangkalan armada laut di Anyer dan Ujung Kulon.
(e)    Membangun jalan raya dari Anyer (Banten) sampai Panarukan (Jawa Timur) sepanjang 1.000 km, yang kemudian terkenal dengan sebutan “Jalan Raya Daendels”.
2)      Melakukan pembangunan ekonomi
(a)    Memungut pajak hasil bumi dari rakyat (contingenten).
(b)   Menjual tanah negara kepada pihak swasta asing.
(c)    Mewajibkan rakyat Priangan untuk menanam kopi (Preanger Stelsel).
(d)   Mewajibkan rakyat pribumi untuk menjual hasil panennya kepada Belanda dengan harga murah (verplichte leverentie).
Akhirnya, pada tahun 1811, Herman Willem Daendels digantikan oleh Gubernur Jenderal Janssens.
c.    Masa Janssens
       Tugas sebagai Gubernur Jenderal, Janssens ternyata tidak secakap Daendels (baik dalam memerintah maupun dalam mempertahankan wilayah Indonesia). Janssens ternyata tidak siap untuk mengimbangi kekuatan dan serangan Inggris, sehingga Janssens menyerah pada 18 September 1811 dan dipaksa untuk menandatangani perjanjian di Tuntang (Salatiga).



4.      Bangsa Inggris Menjajah Indonesia (1811-1816)
Pemerintah Inggris mulai menguasai Indonesia sejak tahun 1811 pemerintah Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles (TSR) sebagai Gubernur Jenderal di Indonesia. Ketika TSR berkuasa sejak 17 September 1811, ia telah menempuh beberapa langkah yang dipertimbangkan, baik di bidang ekonomi, social, dan budaya. Penyerahan kembali wilayah Indonesia yang dikuasai Inggris dilaksanakan pada tahun 1816 dalam suatu penandatanganan perjanjian. Pemerintah Inggris diwakili oleh John Fendall, sedangkan pihak dari Belanda diwakili oleh Van Der Cappelen. Sejak tahun 1816, berakhirlah kekuasaan Inggris di Indonesia.

1.      Masa Sistem Tanam Paksa
Pemerintah Belanda untuk menutup kekosongan kas keuangan negara, satu di antaranya adlah dengan menerapkan aturan tanam Paksa (Cultuurstelsel). Tanam paksa berasal dari bahasa Belanda yaitu Cultuurstelsel (system penanaman atau aturan tanam paksa). Aturan tanam paksa di Indonesia adalah Johannes Van Den Bosch
a.  Isi Aturan Tanam Paksa
1)  Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
2)  Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
3)  Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau dipabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
4)  Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
5)  Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat
6)  Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung pemerintah Belanda
7)  Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa
b.  Pelaksanaan Aturan Tanam Paksa
Tanam paksa sudah dimulai pada tahun 1830 dan mencapai puncak perkembangannya hingga tahun 1850
Pada tahun 1860, menanam lada dihapuskan. Pada tahun 1865 dihapuskan untuk menanam nila dan the. Tahun 1870, hampir semua jenis tanaman yang ditanam untuk tanam paksa dihapuskan, kecuali tanaman kopi. Pada tahun 1917, tanaman kopi yang diwajibkan didaerah Prianganjuga dihapuskan.
c.  Dampak Aturan Tanam Paksa
d.  Reaksi terhadap Pelaksanaan Aturan Tanam Paksa
Antara tahun 1850-1860, terjadi perdebatan. Kelompok yang menyetujui terdiri dari pegawai-pegawai pemerintah dan pemegang saham perusahaan Netherlandsche handel maatsschappij (NHM). Pihak yang menentang terdiri atas kelompok dari kalangan agama dan rohaniawan
Pada tahun 1870, perekonomian Hindia Belanda (Indonesia) mulai memasuki zaman liberal hingga tahun 1900.

2.  Masa Liberalisme
Politik Pintu Terbuka di Indonesia berlangsung antara tahun 1870 hingga tahun 1900, periode ini disebut sebagai zaman berpaham kebebasan (liberalisme). Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan peraturan seperti Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) dan Undang-undang Gula (Suiker Wet)
a.    Undang-undang Agararia (Agrarische Wet)
Golongan liberal berhasil menguasai parlemen sehingga mereka mempunyai peluang untuk menciptakan undang-undang dasar guna membatasi kekuasaan raja. Pada tahun 1870 keluar undang-undang de Waal:
1. Undang-undang Gula yang menyebutkan bahwa penanaman tebu harus dilakukan oleh pengusaha swasta, tidak dengan system tanam paksa
2. Undang-undang Agraria, isinya menerangkan bahwa gubernur jenderal dan rakyat dilarang menjual tanah kepada orang asing, tetapi dapat menyewakannya selama 75 tahun
Ini merupakan awal yang baik walaupun dalam kenyataannya semuanya untuk kepentingan Pemerintahan Hindia Belanda.
Undang Agraria berisi pernyataan bahwa semua tanah yang terdapat di Indonesia adalah milik pemerintah Hindia Belanda
b.    Undang-Undang Gula (Suiker wet)
Undang-undang gula berisi pernyataan bahwa hasil tanaman tebu tidak boleh diangkut ke luar wilayah Indonesiadan hasil panen tanaman tebu harus di proses di pabrik-pabrik gula dalam negeri
Pada akhir abad ke-19, ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia semakin maju, termasuk kemajuan dibidang kesehatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar